Fatfobia dapat menjadi tindak pidana di Brasil, dengan hukuman hingga 3 tahun penjara.

Por Sebastián Jerez
14 August, 2026

Tiga tahun penjara. Itulah yang dapat dihadapi siapa pun di Brasil yang mempermalukan, mengucilkan, atau menolak memberi seseorang pekerjaan karena berat badannya.

AI

RUU 2519/2026, yang sedang berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat, berupaya menjadikan fatfobia sebagai tindak pidana, dengan denda dan hukuman yang lebih berat jika korbannya adalah anak-anak atau remaja, jika terjadi di sekolah atau media sosial, atau jika orang yang melakukan diskriminasi adalah pejabat publik. Usulan tersebut juga mencakup kampanye edukasi untuk memerangi prasangka terkait tubuh, meskipun dijelaskan bahwa panduan medis dan nutrisi, atau persyaratan yang dibenarkan oleh alasan keselamatan, tidak akan termasuk dalam kategori ini.

unComo

Teks tersebut masih harus melalui Dewan, Senat, dan menerima tanda tangan presiden sebelum menjadi undang-undang. Sementara itu, perdebatan lain sudah dimulai: di mana perlindungan hukum berakhir dan batas kebebasan berpendapat dimulai?

Globo

Puede interesarte