Ghana mengesahkan undang-undang yang menentang komunitas LGBTQ+: hingga 3 tahun penjara bagi orang yang memiliki hubungan seksual dengan seseorang yang berjenis kelamin sama

Por Valentina Ulloa
2 June, 2026

Apakah Anda setuju? Parlemen Ghana menyetujui, untuk kedua kalinya, rancangan undang-undang kontroversial yang menentang komunitas LGBTIQ+. Usulan aslinya kedaluwarsa karena mantan presiden Nana Akufo-Addo tidak menandatanganinya tepat waktu. 

Rancangan undang-undang tersebut mempertahankan hukuman hingga tiga tahun penjara bagi siapa pun yang memiliki hubungan seksual dengan seseorang yang berjenis kelamin sama. Selain itu, rancangan ini menetapkan hukuman antara tiga dan lima tahun penjara bagi mereka yang dengan sengaja mempromosikan, mensponsori, atau mendukung kegiatan komunitas LGBTIQ+.

Kini, dokumen tersebut mencakup perubahan yang melindungi dokter, jurnalis, dan pengacara dari hukuman penjara karena menjalankan tugas mereka. Namun, pihak oposisi mengkritik perubahan tersebut, dengan berargumen bahwa versi aslinya “cacat”.

Teks final tersebut menunggu tanda tangan presiden saat ini, John Dramani Mahama, agar mulai berlaku.

Puede interesarte