Italia mengesahkan undang-undang yang menghukum warganya dengan hukuman penjara hingga 2 tahun karena memiliki anak melalui ibu pengganti, bahkan jika mereka melakukannya di negara yang melegalkannya

Por Andrea Araya Moya
5 October, 2026

Pergi ke luar negeri tidak lagi membuat seseorang terhindar dari konsekuensi. Italia memutuskan memperluas larangan surogasi hingga ke luar perbatasannya dan dapat menghukum warganya meskipun prosedur tersebut dilakukan secara legal di negara lain.

Surogasi telah dilarang di wilayah Italia sejak 2004, tetapi undang-undang baru ini juga menjadikan praktik tersebut di luar negeri sebagai tindak pidana. Hukumannya dapat berupa penjara hingga dua tahun, selain denda hingga satu juta euro.

Langkah ini diperjuangkan oleh Brothers of Italy, partai Perdana Menteri Giorgia Meloni, bersama League. Para pendukungnya berpendapat bahwa langkah ini bertujuan melindungi martabat perempuan dan mencegah kehamilan menjadi praktik komersial.

Undang-undang ini berlaku bagi semua warga negara Italia, meskipun organisasi LGBTQ+ memperingatkan bahwa dampaknya akan paling terasa pada pasangan sesama jenis yang ingin membangun keluarga di luar negeri. Dalam aksi protes menentang langkah ini, sejumlah demonstran merangkum sikap mereka dengan ungkapan tegas: “Kami adalah orang tua, bukan penjahat”.

Puede interesarte