Polandia meresmikannya: mereka yang dihukum karena melakukan pelecehan terhadap anak di bawah 15 tahun, atau karena kejahatan seksual terhadap kerabat dekat, harus menjalani kebiri kimia sebelum mendapatkan kembali kebebasan mereka. Seorang hakim memerintahkan perawatan hormonal tersebut, yang mengurangi hasrat seksual tetapi juga menyebabkan disfungsi ereksi, hilangnya massa tulang, dan perubahan suasana hati.

Bagi sebagian orang, ini adalah satu-satunya cara nyata untuk menekan pengulangan tindak pidana dan melindungi korban. Bagi yang lain, ini adalah hukuman fisik yang menyamar sebagai pengobatan dan membuka pintu berbahaya terkait batas kekuasaan Negara atas tubuh seseorang.

Apakah ini keadilan yang diperlukan atau preseden yang tidak boleh dinormalisasi oleh negara mana pun?

