Pada 23 September 2026, Ombudsman Indonesia melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, di selatan Jakarta. Temuan di sana berbeda dari sel-sel biasa: tempat tinggal dengan kenyamanan seperti di rumah, kendaraan mewah, dan sebuah pusat kebugaran. Ada pula simulator golf yang sedang dibangun dan pintu keluar menuju luar yang tidak terkunci. Pemandangan itu seolah menyatukan dua kenyataan di penjara yang sama: kurungan dan kehidupan yang nyaman.

Kunjungan itu memicu penyelidikan resmi. Menurut laporan yang dikutip media lokal, beberapa narapidana mungkin telah menggunakan unit-unit tertentu; salah satunya dilaporkan merupakan seseorang yang dihukum karena korupsi. Penggunaan setiap tempat tinggal dan tanggung jawab pihak berwenang di penjara pun diselidiki.

Kepala Lapas Cibinong dan empat pejabat senior lainnya diskors sementara penyelidikan berlangsung. Pertanyaannya adalah bagaimana fasilitas-fasilitas itu bisa beroperasi di dalam penjara.
Pada 30 September, satu minggu setelah inspeksi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengawasi pembongkaran bangunan-bangunan tersebut. Dalam tujuh hari, kasus ini beralih dari kunjungan mendadak menjadi penjatuhan skors dan pembongkaran. Bangunan-bangunan itu lenyap; penyelidikan masih berlangsung.

