
Esther Ogunmabo berusia 101 tahun dan menjual ganja dalam kemasan-kemasan kecil.
Ia ditangkap pada 15 Agustus di Ilisan, di Negara Bagian Ogun, Nigeria barat daya, dengan 90 gram varietas yang dikenal sebagai skunk. Menurut Badan Penegakan Hukum Narkoba Nasional (NDLEA), nenek buyut itu mulai menjualnya setelah kebakaran menghancurkan toko kelontongnya, usaha yang telah menghidupinya sepanjang hidupnya. Putrinya, yang tinggal di Lagos, mengantarkan narkoba itu kepadanya setiap empat hari dan akhirnya juga ditangkap.
Mohamed Buba Marwa, direktur NDLEA, memutuskan untuk melakukan sesuatu yang tidak diduga banyak orang: membebaskannya dengan jaminan dan menawarkan dukungan psikologis alih-alih menuntutnya seperti tahanan lainnya. Pada usia 101 tahun, Esther tidak akan masuk penjara — tetapi kisahnya sudah mulai tersebar ke seluruh dunia. 🌿
