Pengadilan MEMBATALKAN vonis Alex Murdaugh atas pembunuhan istri dan putranya serta memerintahkan persidangan baru

Por Sebastián Jerez
13 May, 2026

Mahkamah Agung South Carolina membatalkan vonis Alex Murdaugh atas pembunuhan istrinya Maggie dan putranya Paul, yang terjadi pada 2021 di Amerika Serikat, dan memerintahkan persidangan baru.

Keputusan itu diambil pada 13 Mei 2026 setelah para hakim menyimpulkan bahwa telah terjadi “campur tangan yang tidak semestinya” terhadap juri selama persidangan 2023, yang diduga disebabkan oleh pejabat pengadilan Rebecca Hill.

Meski begitu, Murdaugh akan tetap berada di penjara karena ia masih menjalani hukuman atas berbagai kejahatan keuangan dan penipuan. Kasus ini saat ini menjadi salah satu yang paling menyita perhatian di negara itu karena melibatkan keluarga berpengaruh yang terkait dengan sistem peradilan.

Puede interesarte