Prancis menjadi negara Uni Eropa pertama yang melarang media sosial bagi anak-anak di bawah 15 tahun

Por Rodrigo Martínez
27 July, 2026

279 suara mendukung dan 81 menolak. Itulah hasil pemungutan suara yang menentukan di Majelis Nasional di Paris pada 21 Juli 2026, hari ketika Prancis menjadi negara Uni Eropa pertama yang secara hukum melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah 15 tahun.

Kebijakan yang didorong oleh Presiden Emmanuel Macron ini bukan sekadar gagasan: kebijakan ini memiliki tanggal. Mulai 1 September 2026, tidak seorang pun yang berusia di bawah 15 tahun akan dapat membuat akun baru, dan mulai 1 Januari 2027, larangan tersebut juga akan berlaku untuk akun yang sudah ada. Regulator Arcom akan bertanggung jawab memastikan kepatuhan.

Di balik undang-undang tersebut terdapat angka-angka yang mengkhawatirkan: remaja Prancis berusia 12 hingga 17 tahun menghabiskan rata-rata 1 jam dan 21 menit sehari hanya di TikTok, dan beberapa keluarga telah menggugat platform tersebut terkait bunuh diri remaja yang dikaitkan dengan konten itu. Kini, bahkan iklan yang ditujukan kepada anak-anak akan diberi peringatan: ‘Produk berbahaya bagi anak-anak di bawah 15 tahun’.

Puede interesarte