Restoran Evett, yang berlokasi di distrik Gangnam, Seoul, menjadi sorotan proses hukum karena menyajikan semut dalam salah satu hidangan penutupnya. Tempat tersebut, yang didirikan oleh koki Australia Joseph Lidgerwood dan Ginny Kim, memiliki 2 bintang Michelin dan dikenal dengan menu cicipannya.

Masalah muncul karena semut yang digunakan sebagai hiasan tidak diizinkan untuk dikonsumsi manusia berdasarkan perundang-undangan Korea Selatan. Jaksa menuntut hingga 1 tahun penjara bagi perwakilan perusahaan dan denda hampir 13 ribu dolar bagi perusahaan yang mengoperasikan restoran tersebut.

Antara 2021 dan 2025, hidangan penutup tersebut ditawarkan lebih dari 12,200 kali dan dilaporkan menghasilkan hampir 81 ribu dolar. Setiap porsi mencakup antara 3 dan 5 semut untuk menambahkan rasa asam. Putusan dijadwalkan pada September 2, 2026.

