Sementara 39 negara mengakui pernikahan sesama jenis, 99 negara masih mengizinkan anak di bawah 18 tahun untuk menikah

Por Carlos Valencia
20 August, 2026

Perbandingan ini menyoroti perbedaan yang terus memicu perdebatan mengenai hak dan perlindungan anak di bawah umur.

Pada 2025, 39 negara telah melegalkan pernikahan sesama jenis, memperluas pengakuan hukum terhadap pasangan-pasangan ini dan menetapkan kesetaraan dalam akses terhadap pernikahan. Pada saat yang sama, sebuah studi yang meninjau hukum perkawinan di 191 negara menemukan bahwa 99 negara mengizinkan seseorang di bawah 18 tahun untuk menikah jika terdapat persetujuan orang tua atau wali.

Angka tersebut tidak berarti bahwa pernikahan anak merupakan norma umum di negara-negara tersebut, tetapi menunjukkan bahwa banyak undang-undang masih mempertahankan pengecualian yang memungkinkan anak di bawah umur menikah sebelum mencapai usia 18 tahun.

Puede interesarte