Thomas Plamberger dinyatakan bersalah atas pembunuhan karena kelalaian berat setelah pacarnya, Kerstin Gurtner yang berusia 33 tahun, meninggal selama pendakian Grossglockner, gunung tertinggi Austria, pada ketinggian 3.798 meter. Tragedi itu terjadi pada 19 Januari 2025, ketika pasangan tersebut berusaha mencapai puncak dalam kondisi musim dingin.

Pasangan tersebut mencapai titik sekitar 50 meter dari puncak, tetapi Kerstin kelelahan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan. Plamberger, 37 tahun, bersikeras bahwa ia berusaha menolongnya dan akhirnya turun untuk mencari bantuan karena mereka berdua menyadari bahwa mereka tidak akan bisa bermalam di sana. Menurut keterangannya, Kerstin memintanya pergi mencari bantuan. Namun, jaksa menilai bahwa ia telah melakukan serangkaian kesalahan serius selama ekspedisi tersebut dan bahwa, sebagai pendaki yang lebih berpengalaman, ia memiliki tanggung jawab khusus atas keselamatan pendakian.

Hal-hal yang diperiksa selama persidangan mencakup perencanaan rute, titik ketika mereka memutuskan untuk terus melanjutkan meskipun kondisi memburuk, dan peralatan yang tersedia. Pihak berwenang juga merekonstruksi pergerakan pasangan tersebut menggunakan catatan dari jam tangan olahraga mereka serta bukti lainnya. Sebuah kamera yang berada di gunung merekam mereka berdua di dekat puncak sebelum Plamberger turun seorang diri. Kerstin ditemukan meninggal keesokan harinya, setelah terpapar kondisi ekstrem selama berjam-jam.

Pada 19 Februari 2026, pengadilan di Innsbruck menyatakan ia bersalah atas pembunuhan karena kelalaian berat. Pengadilan menetapkan bahwa terdapat hubungan tanggung jawab selama ekspedisi tersebut, bahwa pendakian itu direncanakan secara tidak memadai, bahwa pendakian itu tidak dibatalkan tepat waktu, dan bahwa ada kesempatan untuk meminta bantuan lebih awal. Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa sebagian peralatan yang digunakan tidak cukup sesuai untuk kondisi tersebut.

Plamberger dijatuhi hukuman penjara lima bulan dengan masa percobaan dan denda sebesar 9.600 euro. Putusan tersebut tidak menetapkan bahwa ia bermaksud menyebabkan kematian Kerstin, melainkan menyatakan bahwa akumulasi keputusan lalai pada akhirnya berkontribusi terhadap kematiannya. Pendaki tersebut kemudian mengajukan banding atas hukuman itu, sehingga kasus ini masih dapat berlanjut ke proses hukum berikutnya.
