D.Z berusia 27 tahun, sudah menjadi ibu dari lima anak, dan telah setuju untuk mengandung bayi pasangan lain.
Pada April 2025, di Queensland, Australia, sebuah embrio milik BNJ dan DRJ, pasangan yang tidak dapat memiliki anak karena kondisi medis, ditanamkan ke dalam rahimnya melalui IVF.

Dua minggu kemudian, USG menunjukkan sesuatu yang tidak diduga siapa pun: DZ mengandung anak kembar, meskipun hanya satu embrio yang telah ditransfer.

Kemungkinan terjadinya hal tersebut nyaris mustahil dihitung: hampir pada saat yang sama, DZ hamil secara alami dari suaminya, FZ.

Tes DNA mengonfirmasinya beberapa bulan kemudian: anak perempuan itu adalah putri genetik BNJ dan DRJ, sedangkan anak laki-laki itu adalah putra biologis DZ dan FZ.
Mereka lahir pada hari yang sama, dalam operasi sesar yang sama, pada November 2025.

Hukum Queensland melarang pemisahan saudara kandung yang lahir dalam kelahiran ganda yang sama, sehingga kasus ini sampai ke Pengadilan Anak, tempat Hakim Jodie Wooldridge harus menyelesaikan sesuatu yang tidak pernah dibayangkan hukum: apakah mereka saudara kandung jika mereka tidak memiliki asal-usul genetik yang sama?
Putusannya menetapkan bahwa mereka bukan saudara kandung, dan mengizinkan masing-masing keluarga membesarkan anaknya secara terpisah.
