Pakar UNAM mengusulkan agar perusakan lingkungan dijadikan tindak pidana oleh pengadilan internasional

Por Rodrigo Martínez
12 August, 2026

Guadalupe Asunción Valdés Osorio mengatakannya dengan gamblang.

Pakar dari Institut Ilmu Pidana Nasional UNAM ini mengusulkan sesuatu yang terdengar seperti fiksi ilmiah hukum: bahwa meracuni sungai, menggunduli hutan, atau mendorong suatu spesies hingga punah seharusnya tidak lagi sekadar dikenai denda dan menjadi tindak pidana, bahkan diadili oleh Mahkamah Pidana Internasional atau Mahkamah Internasional. Ia menyebutnya ekosida, dan mendefinisikannya sebagai kerusakan yang begitu parah pada udara, tanah, atau air sehingga dapat menyebabkan kematian atau penyakit permanen pada seluruh populasi.

Akademisi UNAM lainnya, Gerardo Torres Salcido, melangkah lebih jauh: ia meyakini kejahatan lingkungan ini dapat mendekati genosida, karena menggusur komunitas dan membahayakan mereka yang membela tanah. Meksiko sudah mencoba mengaturnya melalui undang-undang pada 2018, 2020, 2021, dan 2023, tanpa keberhasilan di tingkat federal. Hanya Mexico City, Jalisco, dan Chiapas yang berani mengklasifikasikannya sebagai kejahatan. Wilayah lain di negara itu masih menunggu.

Puede interesarte