Menghancurkan, membakar, menenggelamkan, mencekik, atau menusuk seekor hewan kini merupakan kejahatan serius di Amerika Serikat. Donald Trump menandatangani PACT Act pada November 25, 2019, di Gedung Putih, setelah Senat menyetujuinya secara bulat. Hukumannya: hingga 7 tahun penjara.

Undang-undang tersebut melindungi mamalia, burung, reptil, dan amfibi yang dimaksudkan sebagai hewan peliharaan dari tindakan kekejaman ekstrem, selama tindakan itu terjadi dalam perdagangan antarnegara bagian atau wilayah federal. Kedengarannya tegas.
Namun ada celah yang membuat para pegiat perlindungan hewan geram: penyembelihan untuk konsumsi, perburuan, penangkapan ikan, serta praktik kedokteran hewan atau pengendalian hama dikecualikan. Dengan kata lain, kekejaman yang terjadi setiap hari dalam industri hewan dan pangan tetap tidak tersentuh. Maka banyak yang bertanya, apakah ini perlindungan nyata atau sekadar gestur simbolis untuk menyenangkan sebagian orang?
