Saat itu pukul 1 pagi pada 1 Agustus 2025, dan seorang pria berusia 50 tahun sedang minum sendirian di sebuah kafe di Pulau Ganghwa, Incheon, Korea Selatan. Ia tertidur.
Menurut pengadilan, menantu laki-lakinya masuk dan mengikatnya dengan tali dan lakban industri. Kemudian, istrinya yang berusia 58 tahun datang karena curiga suaminya berselingkuh. Keluarga itu menyewa detektif swasta untuk membuntutinya. Ia menikam suaminya sekitar 50 kali dan memotong alat kelaminnya, lalu membuangnya ke toilet kafe. Bagian itu tidak mungkin dipasang kembali.

Pria itu selamat setelah menjalani operasi, tetapi mengalami dampak fisik dan psikologis jangka panjang. Dalam persidangan pertama, wanita itu dibebaskan dari dakwaan percobaan pembunuhan dan dinyatakan bersalah atas penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius: tujuh tahun penjara. Pihak pembelanya menyangkal bahwa ia berniat membunuh suaminya. Pada 12 Mei 2026, pengadilan banding menguatkan hukuman tersebut, meskipun jaksa menuntut hukuman yang lebih berat.

Menurut sebuah media sekunder, sang suami meminta keringanan hukuman untuk istrinya sebelum vonis dijatuhkan. Namun, dugaan perselingkuhan itu tidak pernah dikonfirmasi oleh pengadilan: hal itu hanya kecurigaannya.
